Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen 100% Resmi
Apa Bedanya Apostille dan Legalisasi ?Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi.
Perbedaan yang disorot hanyalah di bagian proses permohonannya saja. Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan proses Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham.
Aposille berlaku di negara Tertentu?
Apostille Tidak Berlaku untuk Semua Negara
Kemudahan yang ditawarkan oleh kebijakan baru Apostille ini sayangnya tidak berlaku untuk semua negara. Kebijakan ini hanya berlaku untuk anggota Konvensi Apostille. Untuk memastikan apakah negara tujuan Anda termasuk dalam Apostille, silakan hubungi kami untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Syarat dan Tahapan Apostille
Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille :
Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id
Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
-Kartu identitas pemohon
-Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)
-Dokumen yang akan dimohonkan Apostille
Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja)
Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan)
Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)
Kemudahan Layanan Kami
Gratis Konsultasi Kapan Saja
Biaya Layanan Terjangkau
Pelayanan 100% Online (Tidak Perlu Datang ke Kantor)
Privasi Identitas & Dokumen Pemohon Terjaga
Sertfikat Apostille Langsung Dikirimkan ke Rumah Anda.